Subscribe:

Sabtu, Desember 11, 2010

Melapor Dugaan Penyuapan malah dilapor Balik ke KPK. Ca pe deee..


Refli Harun yang belakangan ini menjadi topik pembicaraan yang sangat hangat dikalangan pemerintahan saat ini. Bahkan membuat gempar salah satu Lembaga tinggi Hukum negara Indonesia yang dibuat geger oleh perbuatannya. Mahkamah Konstitusi atau MK, kini mendapatkan ujian berat.Karena tulisan yang dibuat oleh Refli Harun dalam harian Kompas yang menduga ada praktek korupsi yang melibatkan salah satu hakim MK dalam pengambilan putusan yang menurut Refli harun dananya mencapai Rp.1milyar, dan beberapa dugaan lainnya yang ungkapkn refli dalam artikelnya di koran kompas itu.
Terlepas dari benar atau tidaknya laporan ini. Sungguh sangat aneh jika kemudian,ada orang yang ingin melaporkan adanya dugaan penyuapan dalam sebuah lembaga pemerintahan kemudian di tuntut balik akibat perbuatannya. Malah salah satu hakim yang diduga menerima uang tersebut melaporkan Refli harun atas dugaan suap, ke KPK. Sungguh sangat aneh negara ini. Belum ada seminggu kita memperingati hari anti korupsi, tapi dalam menghadapi masalah ini tidak kemudian ditanggapi dengan kepala dingin untuk mementingkan akibat yang dapat ditimbulakan kedepannya dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi borok di negara ini. Namun terkesan reaksi yang mementingkan emosi dan sakit hati belaka tanpa mampu bersikap lebih dewasa. Kenapa MK bukan lebih mementingkan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim yang dibentuk, yang memiliki manfaat lebih, dibandingkan lebih mementingkan melaporkan orang yang melaporkan dugaan ini.
Dengan adanya masalah seperti ini. Justru akan membuat masyarakat akan lebih takut dalam melaporkan kepada aparat penegak hukum bila mereka menemukan adanya dugaan kasus korupsi dan sejenisnya dalam lingkungannya. Karena mereka tekut jika nantinya malah mereka juga yang akan dijebloskan kepenjara dengan pasal-pasal karet yang lebih menguntungkan para penguasa. Tuduhan Fitnah dan sebagainya.
Kenapa kemudian tidak dibuat saja sebuah aturan hukum khusus bagi mereka para pelapor kasus tindak pidana korupsi dan sejenisnya untuk mendapat perlindungan khusus. Sehingga korupsi ini dapat lenyap dai Indonesia. Karena pada dasarnya korupsi lebih banyak terjadi ditingkatan bawah. Masyarakat akan lebih takut, misalnya karena mereka takut nantinya akan dituntut balik dengan hukuman yang dapat membuat mereka menderita. Apalagi jika laporannya itu tidak dapat terbukti dalam proses-proses nanti. Berbicara tentang sesuatu tindakan pelanggaran Hukum terbukti atau tidak, bisa kita liat saja saat ini. Kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi selama ini selalu berhenti karena tidak terbukti,padahal jelas-jelas dengan akal sehat tindakannya jelas-jelas melanggar hukum ,tapi karena ada hal yang sulit dibuktikan, maka yang bersangkutan lepas dari jeratan hukum. Lebih parahnya lagi jika kemudian,Hukuman yang di berikan kepada orang yang bersangkutan tidak sesuai denga apa yang ia perbuat.
Yah mungkin inilah proses pembelajaran yang harus di hadapi oleh negara ini. Masyakat kecil hanya bisa berahap bahwa suatu nanti negara yang mereka cintai ini dapat menjadi negara yang makmur dan damai. Dan berharap kepada pemerintah untuk dapat berbuat yang terbaik bagi bangsa ini. Bukan malah membuat rakyat semakin mederita dengan selalu mendengar anak meraka menangis setiap malam, karena lapar tak makan selama tiga hari.
Rakyat hanya bisa berpikir positif saja. Semoga  sikap sabar dan pasrah kebanyakan masyaratakat ini, tak disalahgunakan oleh beliau-beliau yang lagi duduk dalam pemerintahan.Aminn. Karena suatu saat hal itu akan menjadi sebuah bom waktu ,yang suatu saat akan meledak.

0 comments:

Posting Komentar

Infolinks In Text Ads